News
Sabtu, 16 November 2013 - 19:54 WIB

KASUS GLA KARANGANYAR : “Pasca- Pilkada Bupati Rina Iriani Sering Diancam”

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar, Rina Iriani (tengah), kuasa hukum Rina Iriani, Mohammad Yagari Basatari (kanan) memberikan keterangan terkait penetapan Rina Iriani sebagai tersangka kasus korupsi proyek perumahan Griya Lawu Sari (GLA) di Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Sabtu (16/11/2013). (Bony Eko W/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR – Bupati Karanganyar Rina Iriani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek perumahan Griya Lawu Asri (GLA) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng. Penetapan ini  dinilai penuh kejanggalan dan skenario yang telah diseting oknum tertentu. Rina sering diancam pasca-Pilkada Karanganyar.

Rina Iriani tak pernah terlibat langsung dalam proyek pembangunan perumahan GLA. Penyataan ini diungkapkan kuasa hukum Rina Iriani dari kantor pengacara O.C Kaligis, Mohammad Yagari Bastara saat jumpa pers di Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Sabtu (16/11/2013).

Advertisement

Menurutnya, penetapan Rina Iriani sebagai tersangka kasus korupsi perumahan GLA terkesan janggal dan aneh. “Ada skenario yang sudah disetting terlebih dahulu. Pasti ada oknum tertentu yang bermain lantaran penetapan klien kami seperti dipaksakan,” katanya kepada wartawan, Sabtu petang.

Apalagi penetapan tersangka kasus tersebut dilakukan pascapemilihan kepala daerah (Pilkada) Karanganyar. Padahal, berdasarkan putusan majelis hakim dan berita acara pemeriksaan (BAP) Kejakti, kliennya tak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Kemungkinan ada unsur politis kan penetapannya pasca-Pilkada Karanganyar. Klien kami sering diancam pasca-Pilkada,” ujarnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif