News
Sabtu, 23 November 2013 - 21:02 WIB

KASUS GLA KARANGANYAR : "Kejati Jateng Kok Belum Sentuh Pegawai Kemenpera?"

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Perum Griya Lawu Asri (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Solopos.com, KARANGANYAR -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng dianggap belum tuntas mengusut kasus korupsi Griya Lawu Asri (GLA) hingga saat ini. Pasalnya, Kejati belum membidik peran pegawai Kemenpera yang memegang kendali gelontoran uang negara ke KSU Sejahtera senilai Rp35 miliar.

Sejauh ini, Kejati telah menetapkan Bupati Karanganyar, Rina Iriani sebagai tersangka dalam kasus GLA. Rina diduga memiliki peran penting dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp18 miliar.

Advertisement

Penetapan Rina sebagai tersangka terkait dengan pengembangan kasus GLA yang dilakukan Kejati Jateng tiga tahun silam. Saat itu, pengurus KSU Sejahtera yang mengelola uang negara sudah divonis pengadilan negeri (PN) Karanganyar dengan variasi hukumnan dua hingga lima tahun penjara. Masing-masing terpidana itu, yakni Tony Haryono, Handoko dan Fransisca.

“Mestinya Rina sudah diurus saat penyidikan bersamaan berkas Tony Haryono cs. Ternyata baru dilakukan saat ini. Bagi saya, kasus GLA ini tak akan tuntas kalau tak menyentuh peran Kemenpera. Perlu diingat, tanpa peran serta Kemenpera, dana itu tak akan cair. Makanya, perlu diusut secara vertikal,” kata pelapor kasus GLA ke KPK, Iswanto, kepada Solopos.com, Sabtu (23/11/2013).
Iswanto menjelaskan penegak hukum harus dapat menghindari kesan tebang pilih dalam pengusutan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. Hal itu termasuk penguasa wilayah ataupun pejabat di Kemenpera.

“Pegawai di Kemenpera mestinya tak hanya menjadi saksi dalam kasus ini. Pegawai Kemenpera harus juga diusut peran dan tanggung jawabnya. Yang ada saat ini, kejaksaan belum menyentuh di tingkat Kemenpera. Ini yang menjadi tanda tanya besar. Kenapa kok bisa menjadi seperti ini?” Katanya.

Advertisement

Iswanto mengatakan Kejati Jateng mutlak mengembangkan kasus ini hingga ke jajaran Kemenpera. Sesuai prosedur, tentunya Kemenpora memiliki kriteria tertentu saat menggelontorkan dana ke KSU Sejahtera.

“Saya sampai jenuh bicara soal GLA. Soalnya, belum ada kemajuan berarti. Saat ini baru menyentuh Rina. Bagi saya, Rina cukup kooperatif. Sudah saatnya, Kejati membidik aktor lain dalam kasus
ini,” ulasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif