News
Selasa, 11 November 2014 - 16:50 WIB

KASUS GLA KARANGANYAR : Ditahan, Mantan Bupati Rina Iriani Ambruk

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, langsung ambruk begitu dinyatakan ditahan selama 30 hari ke depan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (11/11/2014). (Insetyonoto/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SEMARANG–Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani akhirnya ditahan untuk 30 hari ke depan terhitung 11 November 2014. Hal ini dinyatakan hakim sidang kasus korupsi Griya Lawu Asri (GLA) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (11/11/2014) sore.

Ketua majelis hakim sidang kasus korupsi GLA menytakan penahanan Rina tersebut untuk menghindari terdakwa tidak mempengaruhi saksi-saksi sidang lainnya.

Advertisement

Rina ditahan hingga 10 Desember 2014. Begitu mendengar pernyataan hakim, Rina langsung ambruk. Dia muntah-muntah dan terbaring lemas.

Tak berapa lama kemudian Rina dilarikan ke RS Karyadi Semarang.

Sejumlah kerabat dan keluarga Rina hadir dalam persidangan tersebut. Kakak Rina, Sriyono mengatakan sejak Senin malam kondisi Rina memang tak sehat. “Sejak semalam muntah-muntah. Tadi waktu perjalanan dari Karanganyar ke Semarang juga Bu Rina tidak mau makan,” katanya.

Advertisement

Pengacara Rina, M Taufiq mengatakan melihat kondisi Rina yang ambruk dan sakit tersebut, maka pihaknya mengajukan pembataran penahanan Rina.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif