News
Kamis, 14 November 2013 - 12:16 WIB

KASUS GLA KARANGANYAR : Bupati Rina Iriani Jadi Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rina Iriani (Dok/JIBI/Solopos)

Rina Iriani (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SEMARANG — Bupati Karanganyar, Rina Iriani, jadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan bantuan subsidi perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera untuk pembangunan perumahan Griya Lawu Asri (GLA) tahun 2007-2008.

Advertisement

Penetapan Rina sebagai tersangka dikatakan Asisten Tindak pidana Khusus  (Aspidsus) Kejati Jateng, Masyhudi kepada wartawan di Semarang, Kamis (14/11/2013).

Masyhudi menuturkan penetapan Rina sebagai tersangka berdasar surat perintah penyidikan Nomor Sprint -37/O.3/F.d 1/11/2013 tertanggal 13 November 2013.

Menurutnya penetapan ini sesuai hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup kuat.  Rina diduga terlibat bersama terpidana Tony Iwan Haryono, Handoko Mulyono dan Fransiska Riana Sari. Total kerugian negara senilai Rp18,4  miliar. Sampai berita ini disusun, Rina belum memberikan komentar.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif