News
Senin, 17 Oktober 2016 - 19:20 WIB

KASUS GAFATAR : Sigit, Aktor Intelektual Pelarian dr Rica, Divonis Dua Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa Sigit Purnomo saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (17/10/2016). (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)

Kasus Gafatar dengan terdakwa Sigit Purnomo sampai pada pembacaan vonis

Harianjogja.com, SLEMAN- Sidang putusan dugaan penculikan dr Rica dalam kasus Eksodus Gafatar dengan terdakwa Sigit Purnomo digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (17/10/2016) siang.

Advertisement

Dalam sidang vonis tersebut Hakim ketua RR Endang Dwi Handayani menyatakan bahwa terdakwa Sigit terbukti melanggar pasal 332 KUHP, ia juga mengatakan bahwa terdakwa Sigit terbukti meyakinkan untuk keikutsertaan Eko Purnomo dan Veny Orinanda untuk menculik dan mengajak pergi dr Rica mengikuti eksodus Gafatar ke Mempawah, Kalimantan pada akhir tahun 2015 lalu.

Atas bukti tersebut maka Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara bagi terdakwa Sigit. “Dijatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama dua tahun,” kata Endang saat membacakan vonis, Senin.

Selanjutnya perkara nomor 311/Pid.B/2016/PNSmn resmi ditutup dan disahkan dengan ketokan palu dari ketua majelis hakim. Sementara itu Kuasa Hukum terdakwa Hillarius Ng Merro mengatakan, pihaknya akan melakukan perundingan untuk melakukan adanya upaya banding atau tidak bagi terdakwa Sigit.

Advertisement

“Pada dasarnya memang kami sangat menghargai putusan hakim, namun kami juga punya pendapat sendiri,” katanya.

Kata dia, bahwasanya pasal yang dijadikan putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan dari jaksa. Dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut sigit dengan hukuman enam tahun penjara.

Jaksa menilai bahwa Sigit telah melanggar pasal 328 KUHP tentang penculikan junto pasal 55 KUHP tentang keikutsertaan. Namun pada saat vonis, hakim justru menggunakan pasal 332 KUHP tentang membawa pergi atau melarikan perempuan.

Advertisement

“Antara tuntutan dan yang terbukti berbeda. Ini justru sama persis dengan putusan hakim terhadap terdakwa lain Eko dan Veny dalam sidang vonis beberapa waktu yang lalu,” ujarnya.

Ditambahkannya, pihaknya masih memiliki sedikit ganjalan dengan  mempertanyakan dengan tidak adanya surat pengaduan bermaterai dari pihak suami dr Rica dalam berkas perkara. Justru yang ditemukan oleh pihak kuasa hukum hanya laporan polisi dengan terlapor Eko dan Veny.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif