News
Senin, 10 Agustus 2015 - 13:05 WIB

KASUS DWELLING TIME : 2 Pejabat Kemenperin Diperiksa Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sebuah truk melintas di antara tumpukan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Jumat (12/7). Kementerian Perhubungan akan menerapkan kebijakan baru untuk memangkas dwelling time kapal di Pelabuhan Tanjung Priok dengan melakukan pemindahan paksa peti kemas untuk memangkas waktu dwelling time dari rata-rata 6,2 hari menjadi 3 hari.

Kasus Dwelling time, polisi memanggil dua pejabat Kementerian Perindustrian untuk dimintai keterangan.

Solopos,com, JAKARTA– Polda Metro Jaya memanggil dua orang saksi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait dugaan suap dan gratifikasi proses dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (10/8/2015).

Advertisement

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol. M. Iqbal mengatakan hari ini penyidik telah mengagendakan pemanggilan dua saksi yang berasal dari pihak Kemenperin.

“Hari ini kita akan memanggil dua saksi dari ementerian. Pejabat semua,” katanya, Jakarta, Senin (10/8/2015).

Tetapi Iqbal enggan memerinci identitas dua saksi yang hendak dimintai keterangan itu.”Yang penting level pejabat di Kementerian Perindustrian untuk dimintai keterangan,” kata Iqbal.

Advertisement

Dalam perkara ini, polisi menyebut ada 18 kementerian dan 114 izin yang terlibat proses dwelling time. Baru Kementerian Perdagangan yang diusut oleh penyidik Satgasus Polda Metro Jaya.

Dari hasil pengusutan tersebut, Polda Metro Jaya telah menahan lima tersangka yaitu Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag nonaktif Partogi Pangribuan, Kasubdit Ditjen Daglu Kemendag Imam Aryanta.Kemudian, seorang pekerja harian lepas Kemendag Musyafa, dua pengusaha importir Mingkeng dan Lusi.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif