News
Jumat, 4 November 2011 - 08:08 WIB

Kasus dugaan korupsi sistem informasi, Kejagung tetapkan dua tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)— Setelah melakukan penggeledahan, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem informasi di Ditjen Pajak tahun anggaran 2006.

Kedua tersangka merupakan Ketua Panitia Pengadaan Sistem Informasi Manajemen berinisial B dan pejabat pembuat komiten dalam pengadaan tersebut berinisial PS.

Advertisement

“Sudah ditetapkan dua orang tersangka, yaitu masing-masing saudara B, selaku Ketua Panitia dalam proses pengadaan Sistem Informasi Manajemen dan PS, selaku pejabat pembuat komitmen,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, Jumat (4/11/2011).

Kedua tersangka ini belum ditahan dan belum dimintai keterangan. Dalam waktu dekat, penyidik Kejagung akan menjadwalkan pemeriksaan keduanya sebagai tersangka.

Advertisement

Kedua tersangka ini belum ditahan dan belum dimintai keterangan. Dalam waktu dekat, penyidik Kejagung akan menjadwalkan pemeriksaan keduanya sebagai tersangka.

“Untuk sementara, tersangka belum diperiksa. Tunggu jadwal mendatang,” tuturnya.

Penetapan tersangka dalam kasus ini, menurut Noor, juga masih akan berkembang. Sebab, penyidikan kasus ini masih terus berlangsung.

Advertisement

Dalam kasus ini, diduga telah terjadi penyimpangan dalam pengadaan peralatan Sistem Informasi Manajemen pada Ditjen Pajak tahun anggaran 2006. Menurut audit BPK, dari nilai proyek total sebesar Rp 43 miliar, diduga terdapat penyelewengan dana sedikitinya senilai Rp 12 miliar.

“Modusnya sebagian barang tidak sesuai dengan spect dan sebagian lagi fiktif,” jelas Noor.

Atas perbuatannya ini, kedua tersangka dijerat pasal Undang-undang Tipikor. “Melanggar pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Noor.

Advertisement

Sementara itu, Kamis (3/11) kemarin, penyidik bagian Pidana Khusus Kejagung melakukan penggeledahan di 4 lokasi terkait kasus ini. Keempat lokasi tersebut yakni di Kantor Pusat Ditjen Pajak di Gatot Subroto, Kantor Pusat Pengolahan data dan Dokumen Perpajakan di Jakarta Barat, rumah tersangka B di Jl Madrasah Gandaria, Jakarta Selatan dan rumah tersangka B di Komplek Cinere, Depok, Jawa Barat.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan beberapa dokumen serta surat-surat yang diduga berkaitan dengan dugaan pidana korupsi dalam kasus ini. Selain itu, diketemukan juga beberapa dokumen yang dicari ternyata sudah dipindahkan dari kantor pusat ke kantor Pajak Jakarta Barat.

(detik.com/tiw)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif