News
Kamis, 25 Agustus 2022 - 11:15 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Migor, Lin Che Wei Tak Ajukan Eksepsi, Ini Alasannya

Setyo Aji Harjanto  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penyidik Kejagung menetapkan pengusaha Lin Che Wei sebagai bagian dari mafia minyak goreng yang bekerja sama dengan oknum di Kementerian Perdagangan, Selasa (17/5/2022). (Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA–Kuasa Hukum Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Maqdir Ismail, menyatakan kliennya tak akan mengajukan eksepsi, seusai pembacaan surat dakwaan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Diketahui, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat berencana menggelar sidang perdana dengan terdakwa Lin Che Wei pada Rabu (31/8/2022).

Advertisement

“Kami tidak berencana mengajukan Eksepsi dalam perkara ini,” kata Maqdir saat dihubungi Bisnis.com, Kamis (25/8/2022).

Maqdir mengungkapkan alasannya tak mengajukan eksepsi yakni agar proses penanganan perkara ini di pengadilan cepat selesai.

Advertisement

Maqdir mengungkapkan alasannya tak mengajukan eksepsi yakni agar proses penanganan perkara ini di pengadilan cepat selesai.

“Kami ingin perkara pokoknya segera selesai,” kata Maqdir.

Adapun, Jaksa, dalam dakwaan yang tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, yang dikutip Selasa (16/8/2022) menyebutkan bahwa Lin Che Wei diduga bersama dengan keempat terdakwa lainnya telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Advertisement

Kemudian, perusahan Grup Musim Mas (PT Musim Mas, PT Musim Mas – Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT Agro Makmur Raya, PT Megasurya Mas, PT Wira Inno Mas), seluruhnya sejumlah Rp626,6 miliar.

Grup usaha yang juga diuntungkan dari perbuatan Lin Che Wei adalah Grup Permata Hijau (PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri) senilai Rp124,4 miliar.

Perbuatan Lin Che Wei dan empat terdakwa lainnya diduga telah merugikan negara senilai Rp6,04 triliun dan kerugian perekonomian negara senilai Rp12,3 triliun.

Advertisement

Adapun selain berkas perkara Lin Che Wei, jaksa juga melimpahkan berkas perkara empat terdakwa kasus mafia minyak goreng lainnya.

Keempat terdakwa adalah Stanley MA, Pierre Togar Sitanggang, Master Parulian Tumanggor, dan bekas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Korupsi Minyak Goreng, Lin Che Wei Tak Akan Ajukan Eksepsi

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif