News
Kamis, 28 November 2013 - 12:05 WIB

KASUS DOKTER AYU : Ombudsman: Mogok Dokter Ganggu Hak Publik dan Langgar Sumpah

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aksi damai dokter di Alun-alun Klaten, Rabu (27/11/2013). (JIBI/Solopos/Shoqib Angriawan)

Solopos.com, JAKARTA — Ombudsman Republik Indonesia mengimbau kepada asosiasi kedokteran tidak lagi mengarahkan para dokter untuk melakukan mogok bersama. Aksi mogok itu berpotensi mengganggu hak publik.

“Aksi ini dapat mengganggu hak publik untuk mendapatkan layanan kesehatan,” terang Ombudsman Bidang Pencegahan, Hendra Nurtjahjo dalam siaran pers, Kamis (28/11/2013).

Advertisement

Aksi mogok sejumlah dokter se-Indonesia itu dilakukan dalam menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus dr Ayu di Manado. Aksi itu dilakukan pada Rabu (27/11/2013). Alih-alih mengerahkan puluhan atau ratusan dokter untuk turun jalan, lebih baik asosiasi kedokteran dan pemerintah segera mengevaluasi standar pelayanan medis di tingkat lokal sebagai pedoman prosedur yang resmi atau sah.

Standar ini dibuat untuk mengukur tindakan para dokter apakah melanggar etik yang berdampak hukum atau tidak. Menurut Hendra, sikap protes ini bisa dilakukan secara konstruktif tanpa harus merugikan hak publik. Misalnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menulis surat protes dengan argumentasi hukum dan medis yang mereka anggap benar.

“Apabila dicermati secara internal etika profesi medis, aksi mogok ini bertentangan dengan tanggung jawab dokter yang termuat dalam sumpah kedokteran. Pengabaian kewajiban atau penelantaran ini bisa berakibat kematian atau penderitaan pasien yang semestinya ditangani oleh ratusan dokter yang tidak berada di tempat,” jelasnya.

Advertisement

“Hal ini jelas merupakan maladministrasi pelayanan publik yang harus segera dipulihkan,” tambahnya lagi.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif