News
Jumat, 17 Januari 2014 - 11:20 WIB

KASUS DR AYU : Majelis Hakim Pengadilan Ulang Kasus dr Ayu Dirombak

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aksi damai dokter di Alun-alun Klaten, Rabu (27/11/2013). (JIBI/Solopos/Shoqib Angriawan)

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) merombak susunan majelis hakim yang mengadili ulang kasasi kasus dugaan malapraktik dr Ayu lewat peninjauan kembali (PK). Hakim agung Salman Luthan selaku ketua majelis digantikan oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Dr. M. Saleh.

Seperti dilansir panitera MA yang dikutip Detik, Jumat (17/1/2014), perombakan majelis hakim ini diketok kemarin. Sebelumnya susunan majelis PK terdiri dari tiga hakim agung yaitu Salman Luthan, Syarifuddin, dan Margono. Duduk sebagai ketua mejelis adalah hakim agung Salman. Dalam susunan baru kali ini, ada tambahan dua hakim agung sehingga total ada lima hakim agung. Mereka adalah Dr. M. Saleh, Maruap Dohmatiga Pasaribu, Prof. Dr. Surya Jaya, Syarifuddin, dan Margono.

Advertisement

Tiga dokter, yaitu dr Ayu, dr Hendy, dan dr Hendry sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado terkait operasi caesar yang mengakibatkan si pasien meninggal dunia. Adapun anak yang dilahirkan selamat. Atas vonis ini, jaksa lalu mengajukan kasasi ke MA.

Apa daya, majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Dudu Duswara, dan Sofyan Sitompul membalik keadaan. Ketiganya sepakat menjatuhkan vonis 10 bulan penjara bagi dr Ayu dkk. karena kealpaan yang mengakibatkan pasien meninggal dunia. Vonis ini didemo besar-besaran oleh para dokter di berbagai kota di Indonesia.

Tidak dijelaskan mengapa MA merombak total susunan majelis PK tersebut. Dalam tradisi pengadilan, ketua dan wakil ketua hanya mengadili kasus-kasus besar atau yang menyorot perhatian publik.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif