News
Kamis, 9 April 2015 - 14:00 WIB

KASUS DANA HAJI : Tolak Gugatan Praperadilan SDA, Hakim Tatik Dipuji Mahfud MD

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suryadharma Ali (JIBI/Solopos/Antara)

Kasus dana haji jalan terus setelah gugatan praperadilan tersangka Suryadharma Ali ditolak hakim.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengapresiasi putusan majelis hakim praperadilan, Tatik Hadiyanti, yang menolak gugatan praperadilan tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kemarin.

Advertisement

“Saya apresiasi putusan Tatik itu,” tutur Mahfud MD di Gedung KPK Jakarta, Kamis (9/4/2015).?

Mahfud MD menjelaskan perbedaan putusan hakim ?praperadilan adalah hal yang biasa dan lumrah. Mahfud mengatakan bahwa putusan hakim praperadilan tidak selalu harus sama dalam setiap putusan.
?
?”Faktanya sudah [seperti itu] sekarang, praperadilan sudah menerima itu, tinggal apakah mau menerima itu atau tidak?,” katanya.

Sebelumnya, upaya hukum gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), akhirnya kandas di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Niat hati ingin bebas dari penetapan status tersangka KPK, namun majelis hakim praperadilan Tatik Hadiyanti justru menolak permohonan SDA.

Advertisement

Dalam putusannya, Tatik telah menolak seluruh permohonan praperadilan yang dilayangkan SDA terhadap KPK. Hakim Tatik menolak dengan pertimbangan pendapat ahli KPK yang dihadirkan pada saat sidang praperadilan SDA, yaitu bekas hakim agung Yahya Harahap.

Menurut Yahya Harahap, penetapan tersangka bukan bagian dari upaya paksa yang diatur dalam KUHAP. Penetapan tersangka juga merupakan administratif perubahan status dari bukan tersangka menjadi tersangka yang dilindungi hukum.

Selain itu, Tatik juga menolak semua dalil yang disampaikan pihak SDA, yaitu tentang belum ditemukan adanya kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang menjerat SDA sebagai tersangka KPK.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif