News
Senin, 21 September 2015 - 14:35 WIB

KASUS DANA HAJI : SDA Upayakan SBY Bersaksi di Persidangan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suryadharma Ali (JIBI/Solopos/Antara)

Kasus dana haji menyerat SDA sebagai terdakwa. Pihak SDA mengupayakan SBY hadir di persidangan.

Solopos.com, JAKARTA – Kuasa hukum Suryadharma Ali (SDA) terus mengusahakan agar Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa bersaksi dalam persidangan mantan Menteri Agama tersebut.

Advertisement

“Itu masih tetap kita upayakan. Untuk bicara juga akan kita harus tentukan waktunya, sementara saksi jaksa ada 200 lebih. Jadi masih ada waktu. Kita juga kan gak fokus ke SBY aja,” ujar kuasa hukum Suryadharma Ali, Andreas Nahot Silitonga, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/9/2015).

Seperti diberitakan, SDA didakwa melakukan korupsi sehingga merugikan negara sekitar Rp27 miliar dan 17,9 juta Riyal Saudi terkait dengan penyalahgunaan dana penyelenggaraan ibadah haji.

Selain itu, Suryadharma juga diduga menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi seperti membayar pajak pribadi tahun 2011, langganan TV kabel, serta biaya perpanjangan STNK Mercedez Benz.

Advertisement

Pemanfaatan sisa kuota haji nasional 2010-2012 juga diduga digunakan terdakwa untuk menyetujui permintaan dari anggota DPR untuk memberangkatkan calon jemaah haji yang tidak sesuai dengan antrean nomor porsi.

Hingga saat ini, Suryadharma Ali terus mempertanyakan alasan penetapannya menjadi tersangka. “Saya jadi tersangka dasarnya apa? Kiswah juga dijadikan barang bukti setelah itu baru disita tanggal 28 Mei 2015 berarti setahun 6 hari,” ujar Suryadharma.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif