News
Rabu, 8 April 2015 - 17:30 WIB

KASUS DANA HAJI : Praperadilan Ditolak, KPK Isyaratkan akan Tahan SDA

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suryadharma Ali (JIBI/Solopos/Antara)

Kasus dana haji kembali diproses KPK setelah gugatan praperadilan Suryadharma Ali ditolak hakim PN Jakarta Selatan.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan kembali melanjutkan ?perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji dengan tersangka bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).

Advertisement

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Johan Budi, setelah gugatan praperadilan Suryadharma Ali ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, KPK akan kembali memanggil SDA sebagai tersangka kasus korupsi untuk ketiga kalinya.

Jika dalam pemanggilan berikutnya SDA tidak juga datang, maka dapat dipastikan KPK akan menjemput paksa. SDA akan diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji.

“Untuk Pak SDA sudah dilayangkan panggilannya untuk 10 April 2015. Kita panggil Pak SDA sebagai tersangka, surat sudah kita layangkan kemarin,” tutur Johan Budi di Gedung KPK Jakarta, Rabu (8/4/2015).

Advertisement

Menurut Johan Budi, jika subjektivitas penyidik KPK mengharuskan SDA ditahan, hal itu akan dilakukan pada pemeriksaan 10 April 2015 mendatang. Johan juga menuturkan penahanan biasanya dilakukan penyidik KPK jika tersangka SDA dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti yang nantinya akan mempersulit penyidikan KPK.

“Kita lihat hari Jumat, penahanan menurut saya tergantung subjektivitas penyidik,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif