News
Rabu, 8 April 2015 - 14:15 WIB

KASUS DANA HAJI : Praperadilan Ditolak, Ini Tanggapan Pengacara SDA

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suryadharma Ali (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Kasus dana haji menyeret Suryadharma Ali menjadi tersangka. Kini praperadilan yang diajukan SDA ditolak.

Solopos.com, JAKARTA – Hakim praperadilan Tatik Hadiyanti dinilai terlalu takut untuk memperluas kewenangannya sebagai hakim praperadilan. Sehingga hakim menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Suryadharma Ali (SDA).

Advertisement

“Hakim tidak berani memperluas [kewenangannya],” tutur penasihat hukum SDA Humphrey Djemat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2015).

Humphrey menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh KPK, merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

“Walaupun orang belum ditahan, tetapi begitu [menjadi] tersangka itu sudah merampas HAM. Sementara ada upaya pencekalan dan penyitaan itu upaya paksa,” tukas Humphrey.

Advertisement

Sebelumnya, hakim praperadilan Tatik Hadiyanti telah menolak permohonan praperadilan SDA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Dalam putusannya, Tatik telah menolak seluruh permohonan praperadilan yang dilayangkan SDA terhadap KPK.

“Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tutur Tatik membaca putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Rabu (8/4/2015).

Hakim menolak permohonan gugatan praperadilan SDA, dengan pertimbangan mengutip pendapat ahli dari KPK yang dihadirkan pada saat sidang praperadilan SDA yaitu bekas hakim agung Yahya Harahap.

Advertisement

Menurut Yahya Harahap penetapan tersangka bukan bagian dari upaya paksa yang diatur dalam KUHAP dan penetapan tersangka juga merupakan administratif perubahan status dari bukan tersangka menjadi tersangka yang dilindungi hukum.

Selain itu Tatik juga menolak semua dalil yang disampaikan pihak SDA, tentang belum ditemukan adanya kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang menjerat SDA sebagai tersangka KPK.

“Belum ada pembuktian kerugian negara sudah masuk substansi perkara bukan kewenangan lembaga praperadilan,” tukas Tatik.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif