News
Sabtu, 14 Maret 2015 - 06:50 WIB

KASUS DANA HAJI : KPK Terima Panggilan Sidang Praperadilan Suryadharma Ali

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suryadharma Ali (JIBI/Solopos/Antara)

Kasus dana haji yang membuat KPK menetapkan Suryadharma Ali dipertaruhkan kelanjutannya di sidang praperadilan.

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Priharsa Nugraha, mengatakan KPK telah menerima panggilan untuk menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan tersangka mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Advertisement

Seperti diketahui, Suryadharma Ali telah melayangkan gugatan praperadilan atas status tersangka terhadap dirinya oleh pihak KPK. Suryadharma Ali menilai bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka sarat akan nuansa politis.

Menurut Priharsa Nugraha, dalam surat panggilan tersebut, KPK telah dijadwalkan untuk menghadiri sidang gugatan praperadilan mantan Ketua Umum PPP tersebut pada hari Senin (30/3/2015) nanti. “Dijadwalkan pada tanggal 30 Maret (2015) nanti,” tutur Priharsa Nugraha saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Jumat (13/3/2015).

Seperti diketahui, panggilan untuk menghadiri sidang praperadilan Suryadharma Ali tersebut adalah panggilan ketiga yang telah dilayangkan PN Jakarta Selatan terhadap KPK.

Advertisement

Sebelumnya sidang direncanakan akan digelar pada Rabu (4/3/2015) lalu namun diundur menjadi Senin (16/3/2015). PN Jakarta Selatan berdalih diundurnya sidang praperadilan Suryadharma Ali karena masih banyaknya perkara yang ditangani.
?
Selain itu, pihak Suryadharma Ali juga sempat menarik permohonan praperadilannya, lantaran masih ada beberapa materi yang akan ditambah.

Suryadharma Ali telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan mantan Ketua Umum PPP itu Suryadharma Ali sebagai tersangka.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif