News
Jumat, 3 Oktober 2014 - 13:15 WIB

KASUS DANA HAJI : KPK Periksa Bendahara Ditjen Pelaksana Haji dan Umrah

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyelenggaraan haji (JIBI/Solopos/Antara/Andika Wahyu)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji ?di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2012-2013 yang telah menjerat mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA), sebagai tersangka.

Kali ini, KPK akan memanggil dua orang saksi dari unsur pemerintah yakni Bendahara Sekretariat Direktorat Jenderal Pelaksanaan Haji dan Umrah (PHU), Suharti, dan pegawai di Kemenag, yakni Muhammad Arief Fathullah.

Advertisement

“Keduanya diperiksa untuk tersangka SDA,” tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Jumat (3/9/2014).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, mengatakan ada sejumlah keluarga mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan anggota DPR yang diduga naik haji secara gratis.? Mereka berangkat dengan masuk rombongan menteri atau disertakan sebagai penyelenggara ibadah haji.

Jumlah anggota rombongan menteri yang berangkat ke Tanah Suci secara gratis itu cukup banyak, yakni 35 orang.? Selain petugas dari Kementerian Agama, Suryadharma Ali juga diduga kuat mengajak beberapa kerabat dekatnya, yakni isteri, menantu, sampai adik-adiknya.

Advertisement

Akibat perbuatannya, Suryadharma Ali dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif