News
Selasa, 12 Agustus 2014 - 21:10 WIB

KASUS DANA HAJI : KPK Periksa 3 Anggota DPR Terkait Kasus Suryadharma Ali

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyelenggaraan haji (JIBI/Solopos/Antara/Andika Wahyu)

Solopos.com, JAKARTA — Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Ratu Siti Romlah, akhirnya keluar dari Gedung KPK (baca: Suryadharma Ali Tak Sendiri).

Romlah diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013. Saat dimintai konfirmasi apa saja yang ditanyakan tim penyidik terhadap dirinya, Romlah hanya mengaku dirinya ditanya soal penyelenggaraan ibadah haji pada saat itu.

Advertisement

“Terkait penyelenggaraan haji saja,” tutur Romlah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2014).

Selain itu, Romlah juga tidak mau memberikan penjelasan detail tentang pemeriksaannya hari ini kepada para wartawan yang sudah menunggunya sejak pagi hari sampai saat ini. Romlah hanya menjelaskan dirinya sama sekali tidak pernah ikut rombongan haji bersama Suryadharma Ali.

Romlah mengaku dirinya menggunakan dana sendiri untuk melakukan ibadah haji waktu itu. “Saya tidak ikut rombongan, saya berangkat 2012,” tukasnya.

Advertisement

Selain Romlah, hari ini KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap dua anggota DPR lainnya, yakni Said Abdullah dan Hasrul Azwar. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Suryadharma Ali.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka. Suryadharma Ali dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri atau orang lain dan penyalahgunaan wewenang dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Selain itu, ada dua jenis dana yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji ini yakni APBN dan anggaran biaya dari calon jamaah haji. Sedangkan praktik mark up penyelenggaraan haji, diduga terjadi di sejumlah sektor antara lain pemondokan, katering, dan pengadaan transportasi.

Advertisement

Sedangkan untuk dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ada yang diselewengkan untuk membiayai sejumlah pejabat di Kemenag, keluarga, dan pihak-pihak lain untuk menunaikan ibadah haji. Namun sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Suryadharma Ali belum pernah diperiksa KPK terkait dengan perkara yang menjeratnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif