News
Jumat, 15 Mei 2015 - 12:30 WIB

KASUS DANA HAJI : KPK akan Periksa Mantan Ajudan Pribadi SDA

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suryadharma Ali (JIBI/Solopos/Antara)

Kasus dana haji menyeret Suryadharma Ali sebagai tersangka.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ajudan pribadi mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) untuk diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama di tahun anggaran 2012-2013.

Advertisement

Seperti diketahui, dalam kasusu itu, SDA ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, KPK akan memanggil ajudan pribadi SDA pada saat masih menjabat sebagai Menteri Agama yaitu Ivan Adhitira dan Mochammad Mukmin Timoro serta seorang PNS Kementerian Agama, Andri Alphen.

Priharsa mengatakan ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Suryadharma Ali dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada saat Suryadharma Ali masih menjabat sebagai Menteri Agama di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Advertisement

“Semuanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA [Suryadharma Ali],” tutur Priharsa saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Jumat (15/5/2015).

?SDA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013 pada saat masih menjabat sebagai Menteri Agama.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan ?mantan Ketua Umum PPP, SDA sebagai tersangka karena diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sewaktu masih menjabat sebagai Menteri Agama dengan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri melalui dana ibadah haji yang menelan angka sebesar Rp1 triliun.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif