News
Senin, 23 Februari 2015 - 14:30 WIB

KASUS DANA HAJI : Kini, Kubu Suryadharma Ali Berani Sebut KPK Melawan Hukum

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suryadharma Ali (JIBI/Solopos/Antara)

Kasus dana haji terus bergulir. Namun seperti Budi Gunawan, Suryadharma Ali melawan dengan mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Solopos.com, JAKARTA — Kubu mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA), menuding penetapannya sebagai tersangka oleh KPK adalah tindakan melawan hukum. Kubu SDA menganggap penetapan SDA sebagai tersangka dilakukan terlalu dini dan telah melanggar hak azasi.

Advertisement

Ketua Tim Penasihat Hukum SDA, Humphrey R. Djemat, mengatakan penetapan SDA sebagai tersangka dilakukan secara melawan hukum. Alasannya, sebelum penetapan tersangka, KPK harus melakukan rangkaian penyidikan dan memeriksa semua saksi.

“KPK secara marathon melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti dan upaya paksa sangat merugikan Suryadharma Ali,” tutur Humphrey dalam konferensi persnya di Jakarta Senin (23/2/2015).

Seperti diketahui, mantan Ketua Umum PPP tersebut kini berstatus sebagai tersangka KPK karena diduga terlibat dalam dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2012-2013. Saat itu, saat Suryadharma Ali (SDA) masih menjabat sebagai Menteri Agama.

Advertisement

Karena itu, SDA resmi mengajukan permohonan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena menetapkan SDA sebagai tersangka. Menurut Humphrey permohonan gugatan praperadilan yang diajukan SDA sudah sesuai dengan fakta serta aturan hukum yang ada.

“Kita berkeyakinan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memeriksa dan menyidangkan permohonan praperadilan tersebut dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara hukum berhak dan berwenang memeriksa dan memutuskan sah atau tidaknya penetapan SDS sebagai tersangka,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif