News
Senin, 23 Februari 2015 - 13:34 WIB

KASUS DANA HAJI : Ikuti Jejak BG, Suryadharma Ali Ajukan Praperadilan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hakim Sarpin Rizaldi (JIBI/Solopos/Antara)

Kasus dana haji memasuki babak baru. Mengikuti jejak Budi Gunawan, Suryadharma Ali pun menggugat penetapannya sebagai tersangkanya di praperadilan.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA)?, melalui kuasa hukumnya, Humphrey R. Djemat, resmi mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap KPK yang telah menetapkan SDA sebagai tersangka.

Advertisement

Seperti diketahui mantan Ketua Umum PPP tersebut kini berstatus sebagai tersangka KPK karena diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2012-2013. Saat itu, Suryadharma Ali (SDA) masih menjabat sebagai Menteri Agama.

“Permohonan praperadilan telah diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tepat pukul 08.00 pagi ini,” tutur Humphrey dalam konferensi persnya di Jakarta, Senin (23/2/2015).

Advertisement

“Permohonan praperadilan telah diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tepat pukul 08.00 pagi ini,” tutur Humphrey dalam konferensi persnya di Jakarta, Senin (23/2/2015).

Menurut Humphrey, permohonan pengajuan gugatan praperadilan tersebut diajukan karena kliennya tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan pimpinan KPK. Humphrey menilai bahwa KPK sampai saat ini belum mempunyai bukti permulaan yang cukup untuk menjadikan SDA sebagai tersangka.

“Kami ingin mencari keadilan, akibat tindakan penyidik dan pimpinan KPK yang semena-mena. Padahal belum mempunyai bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan status tersangka,” tukas Humphrey.

Advertisement

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan ?mantan Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali sebagai tersangka karena diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sewaktu masih menjabat sebagai Menteri Agama dengan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri melalui dana ibadah haji yang menelan angka sebesar Rp1 triliun.

Sebelumnya. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) untuk perkara yang telah menjerat Suryadharma Ali. Dalam LHA, PPATK menemukan adanya sejumlah transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat naik haji pada 2012 lalu.

Selain menelusuri terkait ibadah haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan politisi PPP tersebut, KPK juga berkeyakinan bahwa ada dugaan penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, transportasi jemaah haji.

Advertisement

Kemudian ada juga soal dugaan penyelewengan kuota jemaah haji yang dilakukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Hal itu termasuk soal dugaan kejanggalan dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Komisi VIII DPR.

Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan bekas Ketua Umum PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji.

Selain keluarga Suryadharma Ali, di antara keluarga yang ikut ibadah haji gratis adalah para istri pejabat pada Kemenag. Atas perbuatannya, Suryadharma Ali dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No. 31/1999 yang diubah UU No. 20/2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif