News
Kamis, 9 April 2015 - 09:55 WIB

KASUS DANA HAJI : Gugatan Praperadilan SDA Ditolak, ICW Desak KPK Ajukan PK Kasus BG

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Emerson Yunto (Istimewa)

Kasus dana haji dengan tersangka SDA terus diproses. ICW mendesak KPK mengajukan PK kasus BG setelah gugatan praperadilan SDA ditolak hakim PN Jaksel.

Solopos.com, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung (MA) mengambil sikap terhadap putusan praperadilan yang menolak permohonan Suryadharma Ali (SDA).

Advertisement

“KPK harus mengajukan peninjauan kembali [PK] terkait kasus Budi Gunawan [BG] yang putusan praperadilan membatalkan status tersangkanya,” kata Koordinator Bidang Hukum ICW Emerson Yunto di Jakarta, Kamis (9/4/2015).

Emerson mengatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama itu bisa menjadi acuan bagi KPK untuk mengajukan PK terhadap putusan praperadilan Budi Gunawan.

Namun Emerson mempertanyakan apakah KPK mau mengajukan PK karena dia menilai ada konflik kepentingan terhadap pimpinan yang menggantikan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Advertisement

“Karena itu, selain KPK, MA juga harus didesak untuk mengambil sikap dengan mengeluarkan edaran untuk membatasi upaya praperadilan hanya acara pidana, bukan penetapan tersangka,” tutur dia.

Emerson mengatakan MA harus mengambil upaya strategis tersebut supaya kejadian seperti dalam kasus Budi Gunawan terulang, yaitu sidang praperadilan membatalkan status tersangka.

“Kalau dibiarkan, ke depan akan banyak tersangka yang mengajukan praperadilan. Bukan hanya kasus korupsi, tetapi bisa saja kasus lain seperti narkoba dan lain-lain,” kata Emerson.

Advertisement

Sidang praperadilan yang diajukan Suryadharma Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan tersebut. Hakim tunggal Tatik Hardiyanti beralasan praperadilan tidak berwenang memeriksa keabsahan penetapan tersangka. (baca: Gugatan Praperadilan SDA Kandas)

Penetapan tersangka bukan bagian dari tindakan upaya paksa penyidik, melainkan merupakan tindakan administratif yang dilakukan penyidik.

Sebelumnya, di pengadilan negeri yang sama, hakim tunggal Sarpin Rizaldi menerima permohonan praperadilan Budi Gunawan atas kasus dugaan suap yang disangkakan KPK dan membatalkan status tersangka.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif