News
Senin, 21 September 2015 - 13:40 WIB

KASUS DANA HAJI : Eksepsi Suryadharma Ali Ditolak, Ini Alasan Hakim

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suryadharma Ali (JIBI/Bisnis/dok)

Kasus dana haji dengan terdakwa Suryadharma Ali terus disidangkan oleh hakim Pengadilan Tipikor.

Solopos.com, JAKARTA – Eksepsi atau keberatan dari terdakwa Suryadharma Ali (SDA) dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana haji dinyatakan tidak dapat diterima dan majelis hakim tetap akan melanjutkan pemeriksaan sidang pokok perkara.

Advertisement

“Majelis hakim berpendapat dan berkesimpulan bahwa surat dakwaan penuntut umum dalam perkara ini telah ditulis secara jelas cermat dan lengkap sehingga telah memenuhi syarat materil dan formil,” ujar ketua majelis hakim, Aswijon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/9/2015).

Mantan Menteri Agama tersebut didakwa melakukan korupsi sehingga merugikan negara sekitar Rp27 miliar dan 17,9 juta Riyal Saudi terkait dengan penyalahgunaan dana penyelenggaraan ibadan haji.

Selain itu, Suryadharma juga diduga menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi seperti membayar pajak pribadi tahun 2011, langganan TV kabel, serta biaya perpanjangan STNK Mercedez Benz.

Advertisement

“Saya jadi tersangka dasarnya apa? Kiswah juga dijadikan barang bukti setelah itu baru disita tanggal 28 mei 2015 berarti setahun 6 hari,” ujar Suryadharma ketika ditemui seusai sidang Putusan Sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif