News
Selasa, 24 Februari 2015 - 12:15 WIB

KASUS DANA HAJI : Berdalih Telah Ajukan Praperadilan, SDA Mangkir dari Panggilan KPK

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suryadharma Ali (JIBI/Solopos/Antara)

Kasus dana haji menjadikan Suryadharma Ali Sebagai tersangka. Hari ini SDA mangkir dari panggilan KPK.

Solopos.com, JAKARTA – Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA), mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.

Advertisement

Penasihat hukum SDA, Andreas Nahot Silitonga, menyambangi Gedung KPK untuk memberikan surat ketidakhadiran Suryadharma Ali yang rencananya akan diperiksa sebagai tersangka KPK.

Seperti diketahui, mantan Ketua Umum PPP tersebut kini berstatus sebagai tersangka KPK karena diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2012-2013, pada saat SDA masih menjabat sebagai Menteri Agama.

“Kehadiran saya di sini, ke KPK terkait pemanggilan SDA, Pak SDA itu diminta untuk hadir, diminta keterangannya pada hari ini. Tapi Pak SDA tidak dapat memenuhi panggilan KPK,” tutur Andreas di Gedung KPK Jakarta, Selasa (24/2/2015).

Advertisement

Menurut Andreas, alasan SDA tidak akan memenuhi panggilan KPK kali ini adalah karena pihak SDA telah mengajukan permohonan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka SDA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Praperadilan tersebut diajukan sebagai buah langkah hukum, yang diatur dalam undang-undang kita, sehingga ini diharapkan nanti ada sebuah putusan yang memutuskan sah atau tidaknya penetapan tersangka dari Pak SDA itu sendiri,” tukas Andreas.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif