News
Senin, 29 Juni 2015 - 02:30 WIB

KASUS DANA HAJI : Belum Ada Tersangka Baru, Kerugian Negara Belum Diketahui

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

Kasus dana haji belum mengalami perkembangan berarti dalam penetapan tersangka baru.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya belum dapat menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana haji Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013 saat Suryadharma Ali (SDA) menjabat sebagai Menteri Agama.

Advertisement

Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi mengakui KPK masih belum mengetahui pasti berapa jumlah kerugian negara dalam kasus ini. Padahal, SDA telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2014 lalu dan sampai saat ini masih belum dapat memastikan kerugian negaranya.

“Belum ada [tersangka baru]. Masih [hitung kerugian negara] di BPKP,” tutur Johan Budi di Jakarta, Minggu (28/6/2015).
?
??SDA ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat saat masih menjabat sebagai Menteri Agama. SDA diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Agama dengan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri melalui penyelenggaraan ibadah haji yang menelan dana Rp1 triliun.

Selain menelusuri terkait ibadah haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan politisi PPP tersebut, KPK juga berkeyakinan bahwa ada dugaan penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, transportasi jemaah haji.

Advertisement

Kemudian, ada juga soal dugaan penyelewengan kuota jemaah haji yang dilakukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Ada juga dugaan kejanggalan dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Komisi VIII DPR.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif