News
Kamis, 11 Juni 2015 - 18:30 WIB

KASUS DAHLAN ISKAN : Kejakgung Dalami Kasus Mobil Listrik, Isyarat Ambil Alih Kasus Dahlan?

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dahlan Iskan (JIBI/Solopos/Antara/Teresia May)

Kasus Dahlan Iskan sedang didalami Kejakgung, termasuk kasus dugaan korupsi mobil listrik.

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) membantah akan mengambil alih kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama PT PLN, Dahlan Iskan. Kasus itu kini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejakti) DKI Jakarta dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Advertisement

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejakgung, Maruli Hutagalung, mengakui pihaknya tengah mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik pada 2013. Kasus itu diduga melibatkan Dahlan Iskan yang saat menjabat sebagai Menteri BUMN yang kini masih menjadi saksi.

Namun, Maruli membantah pihak Kejakgung akan membentuk tim khusus gabungan yang terdiri atas penyidik Kejakti DKI Jakarta, Kejakti Jawa Timur, dan Kejakgung untuk menangani tiga kasus yang terkait Dahlan Iskan.

Sebelumnya, Kejakti DKI Jakarta telah menjerat pemilik media nasional Jawa Pos Group itu sebagai tersangka. Dahlan diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan nilai proyek sebesar Rp1.063 miliar.

Advertisement

Dahlan Iskan juga sempat dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan hilangnya aset pemerintah provinsi Jawa Timur pada saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) periode 1999-2009.

Maruli menjelaskan pihaknya sampai saat ini masih menunggu arahan dari Jaksa Agung HM Prasetyo, jika ingin mengambil alih kasus korupsi tersebut. “Belum diambil alih, masih menunggu instruksi Jaksa Agung,” tutur Maruli kepada Bisnis di Jakarta, Kamis (11/6/2015).

Maruli menjelaskan Kejaksaan Agung sampai masih fokus mendalami dugaan korupsi pengadaan mobil listrik yang terjadi saat dia masih menjabat sebagai Menteri BUMN. “Kita fokus di kasus mobil listrik dulu,” katanya.

Advertisement

Karena itu, Maruli mengatakan bahwa Dahlan Iskan akan kembali dipanggil sebagai saksi pada hari Rabu (17/6/2015) mendatang. Padahal di Kejakti DKI Jakarta, Dahlan Iskan juga meminta penundaan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka hingga Rabu (17/6/2015) nanti lantaran belum menunjuk penasihat hukum untuk menjadi pendampingnya.

“Biar tidak bentrok pemanggilannya, saya rasa dia [Dahlan Iskan] akan dipanggil ke Kejaksaan Agung dulu. Nanti bisa saja dia alasan tidak hadir karena bentrok dipanggil Kejati DKI dan Kejaksaan Agung,” tegas Maruli.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif