Solopos.com, JAKARTA – PPKM Darurat kini tidak hanya diberlakukan di Jawa dan Bali. Setidaknya 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali harus menerapkan PPKM Darurat karena perkembangan kasus Covid-19 yang terus bertambah.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional atau KPCPEN, Airlangga Hartarto, mengatakan penerapan PPKM Darurat ini mempertimbangkan kasus Covid-19 yang tinggi di 15 kabupaten/kota tersebut. Selain itu, penepatan PPKM darurat juga melihat keterisian tempat tidur di RS yang melebihi 50 persen dari total kapasitas.
“Penetapan PPKM Darurat BOR-nya harus di atas 65 persen dan kasus naik signifikan dan capaian vaksinasi kurang dari 50 persen, maka pemerintah mendorong beberapa daerah dilakukan PPKM Darurat,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021).
Baca Juga: Indonesia Tuan Rumah Kualifikasi Piala AFC U-23
Adapun, pelaksanaan PPKM Darurat di 15 kota itu persyaratan sama dengan yang dilakukan di Jawa dan Bali.
Dari sisi kasus secara nasional, Menko Perekonomian ini mengungkapkan kasus harian naik sebesar 43 persen, tingkat kematian naik 56 persen, dan rawat inap naik 13 persen.
“Kasus aktif nasional sebanyak 359.455 kasus dengan Jawa-ali 76,98 persen dan luar jawa bali 12,02 persen. Kemudian berdasarkan data-data, kami melihat kabupaten yang berada di level 4 terus meninggkat hingga 8 Juli 51 kabupaten/kota. Kemudian kasus aktif, dari 50.000 naik 67 ribu pada 5 Juli dan kembali naik 82.000 pada 8 Juli,” ucapnya.
Baca Juga: PPKM Darurat, Persis Solo Mulai Jajaki Latihan Mandiri