News
Jumat, 31 Juli 2015 - 05:50 WIB

KASUS CETAK SAWAH : Mantan Dirut Sang Hyang Seri Diperiksa Besok

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/lensaindonesia.com)

Kasus cetak sawah terus didalami Bareskrim Polri.

Solopos.com, JAKARTA – Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri akan memeriksa terhadap mantan Direktur Utama PT Sang Hyang Seri Upik Rosalina Wasrin.

Advertisement

Upik akan diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan pelaksanaan jasa konsultan dan konstruksi pencetakan sawah Kementerian BUMN di Ketapang, Kalimantan Barat, tahun 2012-2014.

“UR [Upik Rosalina Wasrin] besok [Jumat, 31 Juli] diperiksa,” kata Kasubdit III Dittipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol. Cahyono Wibowo di Bareskrim, Jakarta, Kamis (30/7/2015).

Cahyono mengatakan yang bersangkutan ketika proyek berlangsung menjabat Asisten Deputi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) di Kementerian BUMN.

Advertisement

“Tidak menutup kemungkinan pada proses penyidikan bila ada fakta-fakta dan alat bukti, ada tersangka lain,” kata dia.

Bareskrim menetapkan Upik sebagai tersangka pada Selasa (14/7/2015) lalu setelah melalui gelar perkara di Dittipidkor.

“Hasil gelar perkara diputuskan saudara URW selaku Asisten Deputi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan BUMN sebagai tersangka dalam kasus pencetakan sawah,” kata Jubir Kombes Pol. Adi Deriyan Jayamarta.

Advertisement

UR ditetapkan tersangka karena menjabat tim kerja yang menetapkan lokasi Ketapang tanpa investigasi atas calon lahan dan calon petani secara memadai.

“Sehingga tidak sesuai dengan yang dapat digunakan dalam program cetak sawah,” katanya.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 41 orang saksi dalam kasus tersebut. Adapun nilai kerugian dalam proyek ini masih dalam penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Upik disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan atu pasal 3 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan ts UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif