News
Senin, 5 Mei 2014 - 17:45 WIB

KASUS CENTURY : Saksi Ahli Ungkap Kejanggalan Bailout Bank Century

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Bank Century (bali-bisnis.com)

Solopos.com, JAKARTA — Sidang kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan bail out Bank Century kembali digelar dengan memanggil sejumlah saksi ahli, Senin (5/5/2014).  Para saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang ini menegaskan ada kejanggalan dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Guru besar luar biasa Universitas Diponegoro, Sri Rejeki Hartono, mengatakan dirinya tidak melihat kondisi bank tersebut akan berdampak sistemik. Hal ini berdasarkan latar belakang 2008 yang kondisi perekonomiannya tidak seburuk 1998.
Sri Rejeki menyatakan dampak krisis 1998 terasa pada menurunnya trust perbankan.

Advertisement

“Nampaknya tidak begitu jelas sistemiknya. Dampaknya jelas ketika pada 1998 ada krisis. Tetapi saat itu [2008] saya melihat tidak ada,” ujar Sri Rejeki saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/5/2014).

Menurut Sri Rejeki, pada 1998 memang kepercayaan masyarakat terhadap perbankan sangat rendah. Sehingga perbankan dengan kondisi sistemik sangat mengkhawatirkan. “Pemikiran dalam rangka ada efek yang menimbulkan banyak efek sehingga menimbulkan bahaya terhadap berikutnya,” katanya.

Sementara itu, saksi ahli dari BPK, I Nyoman Wara, mengaku menemukan sejumlah pelanggaran dalam pemberian FPJP dari BI ke Bank Century. Salah satunya BI sengaja mengubah Peraturan BI (PBI) agar Bank Century masuk syarat mendapat FPJP.

Advertisement

Salah satu PBI yang diubah adalah dari ketentuan semula minimal CAR 8% diubah menjadi hanya tertulis positif  tanpa menyebut batas angka. Ada juga pengubahan anggunan kredit dari 12 bulan jadi 3 bulan. “Hal ini diduga agar PT Bank Century dapat FPJP,” ujarnya.

Saat resmi diberikan FPJP 14 November 2008, BI menggunakan data CAR Bank Century per 30 September 2008. Meski CAR terkini 31 Oktober sudah terbukti negatif. BPK juga menemukan rendahnya pengawasan BI terhadap Bank Century. Seharusnya Bank Century sudah masuk dalam pengawasan khusus BI sejak 2005. “Tapi baru [diawasi] 2008,” katanya

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif