News
Jumat, 10 April 2015 - 01:30 WIB

KASUS CENTURY : MA Perberat Vonis Budi Mulya, KPK Belum Terima Salinan Putusan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Budi Mulya (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Kasus Century telah membawa Budi Mulya menjadi terpidana. MA juga memperberat vonis dari 12 tahun menjadi 15 tahun penjara.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sampai saat ini belum menerima putusan salinan lengkap dari Mahkamah Agung (MA) soal vonis Gubernur Senior Bank Indonesia, Budi Mulya. Vonis Budi diperberat dari 12 tahun menjadi 15 tahun penjara.

Advertisement

Budi Mulya telah vonis 12 tahun penjara karena diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan status Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Pernyataan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/4/2015). “Sampai saat ini kami belum menerima putusan lengkap (dari MA),” tuturnya.

Menurut Johan Budi, jika pihak KPK telah menerima salinan putusan dari MA, KPK akan mempelajari putusan tersebut dan mengambil langkah berikutnya yang dinilai perlu untuk dilakukan. “Kami pelajari dulu apa bunyi putusan MA [Mahkamah Agung],” kata Johan Budi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif