News
Jumat, 15 Januari 2016 - 23:00 WIB

KASUS CENTURY : Lama "Mangkrak", KPK Janji Telusuri Nama Lain, Termasuk Boediono

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Boediono (Dok/JIBI/Bisnis)

Kasus Century masih menyisakan pertanyaan besar setelah dalam sidang kasus Budi Mulya, nama Wapres era Presiden SBY, Boediono, disebut-sebut.

Solopos.com, JAKARTA — Salinan putusan kasasi mantan deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya dari Mahkamah Agung (MA) masih “mangkrak” di meja pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salinan ini disebut-sebut sebagai dasar untuk mengembangkan kasus yang sesuai hasil audit BPK pada 2013 merugikan negara Rp7,44 triliun.

Advertisement

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak seusai menggelar jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (15/1/2016) menegaskan meski terkesan lama, namun KPK tetap berkomitmen untuk menyelesaikan skandal korupsi besar tersebut. “Memang masih di meja pimpinan, jangan khawatir kami akan telusuri kasus tersebut,” ujar dia kepada Bisnis/JIBI.

Yuyuk juga menjelaskan lambatnya pengungkapan kasus tersebut disebabkan oleh keterbatasan personil saat awal pengungkapan kasus tersebut serta banyaknya kasus yang ditangani KPK akhir-akhir ini. Namun, komitmen untuk mengungkap kasus-kasus besar tersebut sudah ada sejak kepemimpinan KPK yang lama.

Namun, kendala saat itu adalah salinan putusan dari Mahkamah Agung belum berada di tangan lembaga anti rasuah tersebut. “Karena tidak memiliki salinan itu, maka waktu itu kami belum bisa melanjutkan penyidikan kasus tersebut,” katanya.

Advertisement

Namun setelah salinan tersebut ada dan pimpinan KPK sudah memerintahkan untuk menindaklanjuti kasus tersebut, maka bisa dipastikan mereka segera menelusuri nama-nama yang sempat disebut dalam putusan pengadilan. “Ya ditunggu saja, kami pastikan kasus ini berlanjut,” ujar dia.

Sebelumnya, salinan putusan dari MA disebut sebagai dasar untuk mengembangkan kasus yang mencuat menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2009. Pada kepemimpinan KPK sebelumnya, pengusutan kasus tersebut selalu gagal. Alasannya saat itu, upaya penyidikan terganjal karena belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung.

Setelah salinan tersebut diterima, KPK bisa menelusuri nama-nama yang disebutkan dalam putusan pengadilan sebelumnya, salah satunya adalah mantan Wakil Presiden Boediono. Komisi Pemberantasan Korupsi baru menerima salinan tersebut pada akhir Desember 2015. Sedangkan, Mahkamah Agung sudah memutus perkara kasasi yang diajukan Budi Mulya pada April 2015.

Advertisement

Putusan pengadilan terhadap Budi Mulya awalnya hanya 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan. Namun saat banding ke tingkat pengadilan tinggi, hukuman ayah dari artis Nadya Mulya ini naik menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan.

Terakhir, pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, hukuman Budi Mulya jauh lebih berat yakni hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider delapan bulan penjara. Dalam putusan tersebut juga terdapat frasa “bersama-sama” dalam vonis Budi Mulya.

Mengutip pernyataan Bambang Widjojanto pada tanggal 6 Juli 2014, putusan hakim Pasal 55 KUHP terbukti dan seluruh orang yang menjadi Dewan Gubernur Bank Indonesia terlibat dalam kasus bailout Bank Century tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif