News
Kamis, 6 Maret 2014 - 16:20 WIB

KASUS CENTURY : Disebut dalam Dakwaan, Boediono akan Dipanggil Jaksa

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wapres Boediono (Dok/JIBI/)

Solopos.com, JAKARTA —  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Wakil Presiden (Wapres) Boediono, untuk hadir dalam sidang kasus Bank Century.  Menurut jaksa KMS Roni, pemanggilan saksi-saksi termasuk Boediono akan dilakukan setelah sidang eksepsi digelar.

“Kita tanggapi eksepsi mereka dulu. Baru kita panggil saksi-saksi,” ujar Roni di Pengadilan  Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2014).

Advertisement

Pemanggilan Boediono dipersidangan ini nantinya sebagai saksi bagi terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya. Seperti diberitakan sebelumnya, Budi Mulya didakwa bersama-sama Boediono terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek Bank Century.

“Terdakwa selaku Deputi Gubernur BI menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya secara bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S. Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang VI, Budi Rochadi almarhum selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular dan Harmanus H. Muslim,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan Budi.

Dakwaan yang ditulis dalam lembaran 180 halaman itu disusun secara kumulatif, yaitu primer dan subsider. Budi Mulya selaku Deputi Gubernur BI Bidang 4 Pengelolaan Moneter dan Devisa saat itu diduga melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi sehingga merugikan negara.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif