News
Kamis, 15 Agustus 2013 - 18:06 WIB

KASUS CEBONGAN : Tri Juwanto Cs Tak Berniat Menganiaya Sipir Lapas

Redaksi Solopos.com  /  Yudi Kusdiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sidang kasus Cebongan

Sidang kasus Cebongan

Harian Jogja.com, BANTUL—Sidang kasus penyerbuan Lapas Kelas II B, Cebongan, Sleman kembali digelar di Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta, Kamis (15/8/2013) dengan agenda penyampaian pleidoi untuk berkas dua dan empat.

Advertisement

Pada persidangan berkas dua dengan terdakwa Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rohmanto, Sertu Martinus Roberto Banani, Sertu Suprapto dan Sertu Herman Siswoyo, terdakwa ikut menyampaikan pembelaan secara langsung.

Penyampaian pleidoi oleh terdakwa disampaikan Sertu Tri Juwanto mewakili empat rekannya. Dalam pembelaanya Tri Juwanto mengaku tak berniat menganiaya sipir dan merusak CCTV di Lapas Cebongan. Ia mengaku menyesal atas kejadian itu.

“Saya merusak CCTV supaya tidak terekam. Kami sebenarnya tidak menghendaki Serda Ucok menembak Decki. Penembakan ini sangat situasional,” ungkap Tri Juwanto.

Advertisement

Ia meminta hakim memberi hukuman seringan-ringannya. Tri Juwanto dan empat rekanya sebelumnya dituntut masing-masing dua tahun penjara.

Penasihat hukum terdakwa, Y. Supriyadi, mengatakan, empat klienya tak sengaja memberi bantuan kepada pelaku penembakan yakni Serda Ucok Tigor Simbolon sehingga tak dapat dituntut memberi bantuan yang disengaja dalam peristiwa pembunuhan di Cebongan.

“Terdakwa tidak sengaja memberi bantuan karena hanya terdakwa satu [Sertu Tri Juwanto] yang sempat ngobrol dengan saksi empat belas [Ucok Tigo Simbolon] di kantin Denma,” katanya.

Advertisement

Menurut pernyataan Ucok pula, kelima terdakwa tak mengetahui ada penembakan di dalam Lapas karena saat kejadian mereka berada di luar sel.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif