News
Rabu, 8 Agustus 2012 - 12:52 WIB

KASUS BUOL: Siti Hartati Murdaya Terancam 5 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Siti Hartati Murdaya (JIBI/SOLOPOS/dok)

Siti Hartati Murdaya (JIBI/SOLOPOS/dok)

JAKARTA- KPK telah resmi menetapkan pemilik PT Hardaya Inti Plantation (HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (CCM), Siti Hartati Murdaya (SHM) sebagai tersangka dalam kasus suap guna proses HGU (Hak Guna Usaha) Perkebunan Kelapa Sawit di Buol. Hartati diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, istri politisi PDIP Murdaya Poo itu terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun. “Pasal yang disangkakan terhadap SHM yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” kata Ketua KPK, Abraham Samad dalam jumpa pers di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/8/2012).

Isi dari pasal 5 ayat 1 huruf a dan b mengatur soal tindak pidana penyuapan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Jika terbukti melanggar pasal ini, Hartati terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun serta hukuman denda paling banyak Rp250 juta.

Sedangkan pasal 13 mengatur soal pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara mengingat jabatannya. Mengacu pasal ini, tersangka Hartati bisa dipidana dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun serta denda Rp150 juta.

Advertisement

Abraham menjelaskan, Hartati selaku Presiden Direktur PT HIP dan PT CCM diduga telah memberikan uang senilai Rp3 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batalipu. Pemberian uang terkait penerbitan HGU perkebunan kelapa sawit untuk PT HIP dan PT CCM milik Hartati yang berlokasi di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulteng.

“Pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan HGU PT CCM dan PT HIP,” ujar Abraham.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif