News
Senin, 10 Juni 2019 - 18:30 WIB

Kasus BLBI: Sjamsul Nursalim dan Istrinya Jadi Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka, Senin (10/6/2019).

Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Kasus ini sebelumnya telah menjerat mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. 

Advertisement

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan setelah melakukan proses penyeIidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK membuka penyidikan baru dugaan korupsi yang dilakukan bersama-sama Syafruddin Arsyad.

“KPK kemudian menetapkan SJN [Sjamsul Nursalim], selaku pemegang saham pengendali BDNl dan ITN [Itjih Nursalim] selaku swasta sebagai tersangka,” kata Saut dalam konferensi pers, Senin (10/6/2019).

Saut mengatakan bahwa Sjamsul Nursalim telah diperkaya Rp4,58 triliun oleh tindakan Syafruddin Arsyad Temenggung sesuai pertimbangan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Advertisement

Sjamsul dan Itjih disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif