News
Senin, 13 Oktober 2014 - 12:15 WIB

KASUS BLBI : Mahkamah Agung Tolak PK Koruptor BLBI

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) terpidana kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sherny Kojongian. Mantan Direktur Bank Harapan Sentosa (BHS) itu dihukum 20 tahun penjara dalam persidangan in absentia karena Sherny melarikan diri ke Amerika Serikat (AS).

Sherny melarikan diri saat proses kasus korupsinya tengah disidang di pengadilan. Alhasil Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Sherny secara in absentia pada 18 Maret 2002.

Advertisement

Turut divonis juga di kasus tersebut yaitu Komisaris Utama BHS Hendra Rahardja dan Komisaris Eko Edi Putranto. Mereka bertiga terbukti secara sah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,95 triliun.

Hukuman tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 8 November 2002. Sayangnya hukuman itu tidak bisa dieksekusi karena ketiganya melarikan diri ke luar negeri.

Dalam pelariannya, Sherny akhirnya ditangkap petugas di San Francisco pada tanggal 10 November 2010. Dua tahun setelahnya, Sherny pun dideportasi ke Indonesia. Setibanya di Indonesia, Sherny langsung dijebloskan ke LP Wanita Tangerang pada 13 Juni 2012. Dua tahun mendekam di penjara, Sherny mencoba peruntungan dengan mengajukan PK tapi kandas.

Advertisement

“Menolak permohonan kuasa pemohon PK Prof Dr Otto Cornelis Kaligis SH MH atas termohon Sherny Kojongian,” demikian lansir panitera Mahkamah Agung (MA), Senin (13/10/2014).

Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Dr. Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung Sri Murwahyuni dan hakim ad hoc Leopold Luhut Hutagalung. Putusan yang mengantongi perkara 113 PK/Pid.Sus/2014 itu diketok pada 7 Oktober lalu.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif