News
Senin, 26 Oktober 2015 - 13:00 WIB

KASUS BANSOS SUMUT : Sidang Praperadilan Rio Capella Dimulai Kamis (29/10/2015)

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Patrice Rio Capella (JIBI/dok)

Kasus bansos Sumut menjerat Rio Capella sebagai tersangka namun yang bersangkutan mengajukan praperadilan.

Solopos.com, JAKARTA – Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella akan digelar Kamis (29/10/2015).

Advertisement

“Sidang perdananya Rio, Kamis, 29 Oktober,” ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna, Senin (26/10/2015).

Rio mengajukan gugatan praperadilan karena merasa penetapan tersangka dirinya oleh KPK tidak berdasar pada aturan yang berlaku. Dia merasa dirinya belum pernah diperiksa sebagai saksi, namun statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Menurut pengacara Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail, perkara yang dapat diproses oleh KPK adalah perkara dengan kerugian minimal Rp1 miliar. Namun, pada kliennya tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan.

Advertisement

Selain itu, Maqdir beranggapan penetapan Rio sebagai tersangka informasinya telah bocor sebelum disampaikan penetapan resmi oleh KPK sebagai tersangka. Hal tersebut dianggap merugikan kliennya.

Patrice diduga menerima uang senilai Rp200 juta dari pasangan Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti. Namun, hal tersebut ditampik oleh kuasa hukum Patrice, Maqdir Ismail.

Menutut Maqdir, uang yang diterima kliennya tersebut bukan dari Gatot dan Evy namun dari rekanan Patrice yang enggan disebutkan namanya.

Advertisement

Patrice disangkakan melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 UU no 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Gatot dan Evy dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif