News
Selasa, 17 November 2015 - 19:00 WIB

KASUS BANSOS SUMUT : "Pemulangan" Jaksa Yudi Dinilai Sebagai Pelemahan KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung KPK (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Suap penanganan kasus Bansos Sumut dan suap hakim PTUN Medan merupakan kasus yang ditangani Jaksa Yudi Kristiana. Pemulangannya dinilai sebagai pelemahan KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penarikan Jaksa Yudi Kristiana menjadi kepala Badan Diklat Kejaksaaan Agung merupakan salah satu upaya pelemahan terhadap KPK.

Advertisement

Hal tersebut terkait kasus besar yang saat ini ditangani oleh Yudi Kristiana, yaitu kasus suap hakim PTUN Medan yang turut menyeret OC Kaligis dan Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho, serta suap penanganan kasus Bansos Sumut yang menyeret mantan sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

“Orang-orang KPK yang berpotensi dan progresif akan disingkirkan,” ujar peneliti ICW, Lalola Easter, Selasa (17/11/2015).

Hal tersebut, menurut Lalola, dilakukan dengan cara seolah-olah penegakan hukum atau kriminalisasi, maupun dengan cara non hukum. Contoh cara non huku adalah ditariknya penyidik atau penuntut KPK ke institusi asal dengan alasan promosi.

Advertisement

ICW menilai adanya kejanggalan dalam “promosi” yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejakgung) terhadap Jaksa Yudi Kristiana. Hal tersebut lantaran Jaksa Yudi baru saja menandatangani kontrak kedua di KPK (kontrak setiap empat tahun). Seharusnya. jaksa yang banyak menangani kasus besar tersebut baru kembali ke Kejakgung pada 2019.

ICW meminta pimpinan KPK berani menolak penarikan tersebut dengan alasan tenaga dan pikiran Yudi Kristiana masih dibutuhkan oleh KPK.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif