News
Senin, 9 November 2015 - 15:00 WIB

KASUS BANSOS SUMUT : Patrice Rio Capella Sempat Jadi Kandidat Jaksa Agung

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Patrice Rio Capella (JIBI/dok)

Kasus Bansos Sumut memunculkan fakta baru. Patrice Rio Capella pernah menjadi kandidat Jaksa Agung yang kini dijabat Prasetyo.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella didakwa menerima uang Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti untuk mempermudah pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan korupsi. Namun ada fakta baru di luar perkara itu, yaitu Patrice Rio Capella sebenarnya menjadi kandidat Jaksa Agung yang akhirnya dipegang HM Prasetyo.

Advertisement

Mantan Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella didakwa menerima uang Rp200 juta dari Gatot Pujo Nugroho lantaran dianggap bisa membantu menyelesaikan permasalahan kasus dugaan korupsi bansos di Kejaksaan Agung.

“Dalam pertemuan tersebut, terdakwa sempat menyatakan bahwa pada saat pencalonan Jaksa Agung, terdakwa merupakan salah datu kandidat yang akan ditunjuk menjadi Jaksa Agung. Namun, setelah berbagai pertimbangan yang dipilih bukan terdakwa. Hal ini menguatkan keyakinan Gatot Pujo Nugroho bahwa terdakwa bisa membantu permasalahan yang dihadapi di Kejaksaan Agung,” ujar Jaksa Yudi Kristiana saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11/2015).

Advertisement

“Dalam pertemuan tersebut, terdakwa sempat menyatakan bahwa pada saat pencalonan Jaksa Agung, terdakwa merupakan salah datu kandidat yang akan ditunjuk menjadi Jaksa Agung. Namun, setelah berbagai pertimbangan yang dipilih bukan terdakwa. Hal ini menguatkan keyakinan Gatot Pujo Nugroho bahwa terdakwa bisa membantu permasalahan yang dihadapi di Kejaksaan Agung,” ujar Jaksa Yudi Kristiana saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11/2015).

Yudi Kristiana mengatakan terdakwa menerima uang itu untuk mempermudah pengurusan penghentian penyelidikan perkara korupsi dana batuan sosial, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah, tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal di sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD) di Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung melalui pendekatan islah.

Pemberian uang itu dilakukan melalui rekan Patrice yang bernama Fransisca Insani Rahesti alias Sisca yang juga bekerja di kantor hukum OC Kaligis and Associates.

Advertisement

Pada 20 Maret 2015, Bendahara Umum Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendapat panggilan permintaan keterangan dari Kejaksaan Agung Tindakan Pidana Korupsi dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah dan tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal di sejumlah BUMD di Sumatera Utara yang mengarah pada keterlibatan Gatot selaku gubernur.

“Karena hal tersebut, Evy Susanti mendapat masukan dari advokat pada kantor OC Kaligis and Associates Yulius Irawansyah [Iwan] untuk melakukan pendekatan partai dengan cara islah karena permasalah tersebut dipicu oleh ketidakharmonisan hubungan Gatot sebagai gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi yang kebetulan berasal dari Partai Nasdem,” ungkap jaksa Yudi dalam dakwaan.

Pada April 2015, Patrice Rio Capella bertemu dengan Gatot dan mendapat cerita tentang politisasi pelaporan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Gatot. “Atas permasalahan Gatot tersebut, terdakwa menyatakan ‘Ya Wagub itu kan orang baru di partai, enggak bener wagub ni’,” kata Yudi.

Advertisement

Dalam pertemuan tersebut, menurut dia, terdakwa juga sempat menyatakan bahwa pada saat pencalonan Jaksa Agung, terdakwa merupakan salah satu kandidiat yang akan ditunjuk menjadi Jaksa Agung. “Namun setelah berbagai pertimbangan, yang dipilih bukan terdakwa,” tambah dia.

Hal ini menguatkan keyakinan Gatot bahwa terdakwa bisa membantu permasalahan yang dia hadapi di Kejaksaan Agung. Namun sebelum islah, Rio sempat menyampaikan pesan kepada Fransisca Insani Rahesti dan menyatakan “minta ketemu-ketemu terus, aku kan sibuk, jadi harus menyisihkan waktu. Ketemu terus memangnya kegiatan sosial, tetapi jangan sampai mereka pikir aku yang minta lho, Sis”.

“Atas penyampaian terdakwa, Fransisca memahaminya sebagai permintaan uang dari terdakwa kepada Evy Susanti dan Gatot Pujo Nugroho. Fransisca juga menyampaikan hal itu kepada Yulius Irawansyah,” ungkap jaksa.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif