News
Jumat, 16 Oktober 2015 - 10:55 WIB

KASUS BANSOS SUMUT : KPK Periksa Patrice Rio Capella sebagai Saksi

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Patrice Rio Capella (JIBI/dok)

Kasus Bansos Sumut menyeret Patrice Rio Capella sebagai saksi.

Solopos.com, JAKARTA – Pagi ini, Jumat (16/10/2015), Patrice Rio Capella memenuhi panggilan KPK untuk memeriksa dirinya sebagai saksi terhadap kasus dugaan suap yang dilakukan oleh tersangka Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.

Advertisement

Rio yang telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Sekjen Partai Nasdem diperiksa KPK terkait proses penanganan perkara bantuan daerah (bansos), tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Provinsi Sumut.

“Saya hari ini datang sebagai saksi Pak Gatot dan Bu Evy,” ujar Patrice Rio Capella di Gedung KPK, Jumat.

Patrice datang ke KPK didampingi kuasa hukumnya Maqdir Ismail. Maqdir menyatakan hingga saat ini dirinya belum mengetahui secara persis pasal apa yang disangkakan pada kliennya.

Advertisement

“Kan baru kita baca di media bahwa terhadap Pak Rio disangkakan pasal 12 a dan b, dan Pasal 11. Sementara Pak Gatot Pasal 5 ayat 1 sebagai pemberi dan kemudian Pasal 13. Tentu ini bisa kita perdebatkan,” ujar Maqdir.

Sebelumnya, pada Kamis (15/10/2015), KPK menetapkan Patrice sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang senilai Rp200 juta dari Gatot dan Evy.

Menurut Maqdir kliennya memang beberapa kali menerima uang. Namun, uang tersebut telah dikembalikan oleh kliennya. Maqdir juga menegaskan uang tersebut bukan diberikan oleh Gatot-Evy tapi oleh rekanan Patrice yang lain.

Advertisement

“Itu diberikan bukan oleh Pak Gatot tapi orang lain, melalui temannya Pak Rio dan itu dikembalikan ke temannya,” ujar Maqdir.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif