News
Rabu, 4 November 2015 - 16:15 WIB

KASUS BANSOS SUMUT : KPK Masih Pertimbangkan Rio Jadi Justice Collabolator

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Patrice Rio Capella (JIBI/dok)

Kasus bansos Sumut menyeret Rio Capella sebagai tersangka.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memproses permohonan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat Patrice Rio Capella untuk menjadi justice collabolator.

Advertisement

“Permohonannya masih diproses. Sudah ada permohonan,” kata pelaksana tugas Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nur Chusniah seusai sidang penetapan pencabutan permohonan praperadilan yang diajukan Rio di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2015).

Sementara itu, kuasa hukum Rio Capella, Maqdir Ismail, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan menjadi justice collaborator sesuai anjuran penyidik.

Rio bersedia menjadi tersangka sekaligus saksi yang akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus itu.

Advertisement

“Meskipun sampai sekarang kita tidak tahu seperti apa tindak lanjut dari permohonan itu dari pihak KPK. Karena kalau seandainya memang betul seperti itu artinya kan proses mulai dari awal, proses penyidikan dan penuntutan pun mestinya dilakukan secara berbeda. Nah akan tetapi ternyata tidak ada perbedaan apa pun terhadap soal ini,” ujar dia.

Ia mengatakan pihaknya masih menunggu kepastian dari pihak KPK terkait permohonan Rio. “Justice collaborator itu ada perlakuan khusus yang diberikan penyidik ataupun penuntut umum tetapi terhadap beliau (Rio) tidak. Dia (Rio) tetap dituntut dengan satu pasal yang ancamannya sangat tinggi,” kata dia.

Sebelumnya, KPK menahan Patrice Rio Capella pada Jumat (23/10/2015) seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.

Advertisement

Rio dalam kasus ini diduga menerima uang Rp200 juta dari istri Gubernur Sumatra Utara Evy Susanti.

Uang itu untuk mengamankan perkara suami Evy, Gatot Pujo Nugroho, yang mendapatkan status tersangka dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif