News
Selasa, 27 Oktober 2015 - 11:40 WIB

KASUS BANSOS SUMUT : Kasus Rio Capella, KPK Kembali Periksa Saksi Fransisca

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi KPK (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Kasus bansos Sumut terus diselidiki oleh KPK.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi kasus dugaan suap anggota DPR terkait penyelidikan kasus yang ditangani Kejakti Sumut dan atau Kejaksaan Agung.

Advertisement

Hari ini, Selasa (27/10/2015), KPK berencana memeriksa Winantuningtyastiti yang merupakan Sekretaris Jenderal DPR dan juga Fransisca Insani Rahesti, teman Patrice Rio Capella yang merupakan anak buah O.C. Kaligis.

Fransisca diduga memberikan uang Rp200 juta kepada Patrice. Fransisca datang ke KPK sekitar pukul 10.30 WIB dengan menggunakan kemeja putih. Ini kali kedua Fransisca diperiksa penyidik KPK sebagai saksi.

“Dijadwalkan demikian ada pemeriksaan sebagai saksi dan tersangka,” ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

Advertisement

Selain Winantuningtyastiti dan Fransisca Insani Rahesti, KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan untuk tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yaitu Patrice Rio Capella, Gatot Pujo Nugroho, dan Evy Susanti.

Patrice disangkakan melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Gatot dan Evy dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif