News
Jumat, 23 Oktober 2015 - 18:43 WIB

KASUS BANSOS SUMUT : Jumat Keramat, Patrice Rio Capella Ditahan KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Patrice Rio Capella (JIBI/dok)

Kasus Bansos Sumut benar-benar membuat Patrice Rio Capella ditahan KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, akhirnya ditahan oleh KPK, Jumat (23/10/2015) petang, setelah menjalani pemeriksaan sepanjang hari ini. Rio yang didampingi kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, diperiksa terkait statusnya sebagai tersangka.

Advertisement

Sekitar pukul 18.15 WIB, Rio Capella keluar dari Gedung KPK mengenakan baju oranye khas tahanan KPK. Politikus yang terjerat dugaan suap dalam kasus Bansos Sumut tersebut ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses pemeriksaan.

Saat menuju mobil tahanan KPK, Patrice Rio Capella enggan mengeluarkan pernyataan sedikit pun kepada awak media yang menunggunya di depan Gedung KPK. Pertanyaan soal penerimaan uang Rp200 juta dari Evy Susanti melalu pegawai magang firma OC Kaligis bernama Fransisca pun tidak ditanggapi.

Sebelumnya, Selasa (20/10/2015) lalu, kuasa hukum Rio, Maqdir Ismail, menampik uang tersebut ada kaitannya dengan kasus bansos Sumut yang menyeret Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya, Evy Susanti. “Enggak ada pembicaraan tentang itu, gak ada kaitannya,” ujar Maqdir saat itu.

Advertisement

Maqdir juga pernah menyatakan bahwa kliennya sudah mengembalikan uang tersebut kepada temannya, yang saat ini diakui sebagai Fransisca. Namun, pengembalian tersebut ditolak oleh pihak yang memberi uang.

“Karena waktu itu sesudah pemberian itu terpotong ketika beliau [Patrice] pergi umrah. Dia pikir ini sudah dikembalikan oleh orang yang dia suruh kembalikan, ternyata enggak dikembalikan, karena orang itu tidak mau terima,” papar Maqdir.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif