News
Sabtu, 14 November 2015 - 15:15 WIB

KASUS BANSOS SUMUT : Gubernur dan 1 Pejabat Jadi Tersangka, Siapa Menyusul?

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kasus Bansos Sumut yang ditangani Kejaksaan Agung ada kemungkinan tak hanya menjerat dua tersangka.

Solopos.com, JAKARTA — Penyidikan dugaan korupsi dana bansos Sumut oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung) masih belum final. Masih ada kemungkinan untuk penambahan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Advertisement

“Ini kan masih berjalan terus, belum final. Lihat bukti dan faktanya,” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo. Menurut Jaksa Agung sebagai aparat penegak hukum, Kejaksaan Agung tidak bisa berbuat apa-apa tanpa bukti dan fakta.

Saat ini Kejakgung telah menetapkan dua orang tersangka kasus Bansos Sumut, yaitu gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesbanglinmas Eddy Sofyan. Keduanya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Gatot Pujo Nugroho diperiksa di KPK oleh tim penyidik Kejakgung pekan ini. Gatot harus menjawab sekitar 30 pertanyaan yang diajukan terkait proposal permohonan penerimaan dana bansos di Pemprov Sumut.

Advertisement

Gatot dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap penerima-penerima hibah dan juga dalam penetapan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengelola dana. Sedangkan Eddy dianggap meloloskan data-data yang sebenarnya belum lengkap antara lain keterangan-keterangan LSM tidak diketahui oleh desa setempat.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif