News
Selasa, 27 Oktober 2015 - 17:00 WIB

KASUS BANSOS SUMUT : Diperiksa KPK, Sekjen DPR Ditanya Soal Keseharian Patrice Rio Capella

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung KPK (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Kasus Bansos Sumut menyeret Patrice Rio Capella sebagai tersangka. KPK pun memeriksa soal kesehariannya di DPR.

Solopos.com, JAKARTA — Sekretaris Jendral DPR, Winantuningtyastiti, mengaku diperiksa KPK terkait keseharian Patrice Rio Capella sebagai anggota DPR RI.

Advertisement

“Soal kegiatan beliau di DPR aja. Ya rapat komisi gitu. Saya [diperiksa] sebagai Sekjen DPR. Saya bukan [menjadi saksi] Bu Dewie, saya diperiksa sebagai saksi] Pak Rio,” ujar Wina seusai keluar dari gedung KPK sekitar pukul 15.30 WIB setelah sekitar lima jam dimintai keterangan oleh penyidik KPK.

Wina masih enggan berkomentar terkait pergantian antarwaktu untuk posisi yang ditinggalkan Patrice Rio Capella. “Belum belum, terima kasih ya” ujar Wina sambil meninggalkan Gedung KPK.

Sebelumnya, Patrice Rio Capella merupakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem. Semenjak ditetapkan sebagai tersangka, Patrice mengundurkan diri sebagai anggota DPR dan juga dari Partai Nasdem.

Advertisement

Patrice Rio Capella disangkakan melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 UU no 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara itu, tersangka lain yaitu Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif