News
Selasa, 20 Oktober 2015 - 09:35 WIB

KASUS BANSOS SUMUT : Diperiksa KPK, Rio Patrice Belum Pasti Datang

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Patrice Rio Capella (JIBI/dok)

Kasus bansos Sumut menjerat Patrice Rio Capella sebagai tersangka.

Solopos.com, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (20/10/2015), sebagai tersangka kasus korupsi.

Advertisement

“KPK sudah mengirimkan surat panggilan untuk PRC [Patrice Rio Capella] agar diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dan atau Kejaksaan Agung, pemeriksaan untuk hari ini,” kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi di Yogyakarta, Selasa.

Namun pengacara Rio, Maqdir Ismail belum bisa memastikan kedatangan kliennya tersebut. “Belum tentu datang, kita pastikan dulu, tapi saya pasti datang kalau klien saya tidak datang,” kata Maqdir.

Patrice sebelumnya sudah pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang sama untuk tersangka Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti pada 16 Oktober 2016.

Advertisement

Seusai diperiksa selama sekitar 11 jam, Patrice mengakui sudah mengembalikan uang Rp200 juta kepada KPK.

Patrice pun membantah menjanjikan apapun setelah pemberian uang tersebut maupun menerima perintah dari Ketum Partai Nasdem Surya Paloh.

Begitu pula Patrice membantah komunikasi dengan Jaksa Agung H.M. Prasetyo.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif