News
Jumat, 23 Oktober 2015 - 11:00 WIB

KASUS BANSOS SUMUT : Datang ke KPK, Rio Capella Akui Siap Diperiksa

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Patrice Rio Capella (JIBI/dok)

Kasus bansos Sumut menjerat Patrice Rio Capella sebagai tersangka.

Solopos.com, JAKARTA – Eks Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella hari ini memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.

Advertisement

Rio datang bersama pengacaranya Maqdir Ismail. “Saya diperiksa sebagai tersangka,” kata Rio saat tiba di gedung KPK Jakarta, Jumat (23/10/2015).

Sebelumnya pada Selasa (20/10/2015) Rio tidak memenuhi panggilan KPK dan menyatakan sudah mengajukan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Iya dong, buktinya saya datang,” ungkap Rio saat ditanya mengenai kesiapan dirinya diperiksa.

Advertisement

Rio dalam kasus ini diduga menerima uang Rp200 juta dari istri Gubernur Sumatera Utara Evy Susanti untuk mengamankan perkara suaminya, Gatot Pujo Nugroho yang mendapatkan status tersangka dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD.

Menurut Gatot seusai menjalani sidang pada Kamis (22/10/2015), Rio menyanggupi untuk menyampaikan permasalahan Gatot tersebut kepada Jaksa Agung H.M. Prasetyo yang merupakan kader Partai Nasdem.

Uang itu diberikan melalui seorang perantara bernama Fransisca Insani Rahesti yang merupakan teman kampus Rio. Namun Rio Capella mengaku sudah mengembalikan uang Rp200 juta itu ke KPK.

Advertisement

Capella dalam kasus ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif