News
Rabu, 27 November 2013 - 15:15 WIB

KASUS BANK CENTURY : Soal Boediono, Timwas akan Minta Pertimbangan Pakar

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Bank Century (bali-bisnis.com)

Solopos.com, JAKARTA — Tim Pengawas (Timwas) Kasus Bank Century mengundang sejumlah pakar untuk dimintai pandangan terkait kebijakan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) oleh Bank Indonesia (BI) di Gedung DPR, Rabu (27/11/2013).

Anggota Timwas Century, Syarifuddin Suding, mengatakan Timwas juga akan membahas keterlibatan Wakil Presiden Boediono dalam kasus tersebut. Menurutnya, keterlibatan mantan Gubernur BI itu selalu dilindungi argumentasi kebijakan dan bukan tindak pidana.

Advertisement

“Kami akan minta penjelasan dan masukan dari para pakar terhadap kebijakan pada kasus Bank Century karena tidak menutup kemungkinan ada penyalahgunaan wewenang,” ujar anggota Komisi III fraksi Partai Hanura di Gedung DPR Jakarta, Rabu.

Selain itu, Timwas juga akan meminta tanggapan pakar terkait perlu tidaknya Boediono nonaktif dari jabatannya sebagai Wapres. Menurutnya, hal itu dilakukan agar proses pemeriksaan kepada Boediono menjadi lebih mudah mengingat. Selama ini, ada peraturan protokoler yang dianggap dapat mempersulit penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan.

“Kami akan mintai pandangannya, terkait usulan apakah sebaiknya  Boediono nonaktif agar dapat menjalankan proses pemeriksaan,” ungkapnya.

Advertisement

Sementara itu, Pramono Anung selaku pimpinan Timwas Century mengatakan pandangan para pakar menjadi bahan pertimbangan dan masukan kepada Timwas pascapemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Boediono. Menurutnya, pertemuan itu juga akan membahas kemungkinan pemanggilan terhadap Boediono.

“Pemanggilan lanjutan itu bergantung kepada kawan-kawan di Timwas. Sebagai pimpinan, saya akan mengakomodir masukan-masukan anggota Timwas,” jelasnya.

Seperti diketahui, Timwas mengusulkan pemanggilan Boediono untuk menjelaskan hasil pemeriksaannya oleh penyidik KPK terkait dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century.

Advertisement

Sejumlah pakar yang hadir dalam pertemuan dengan Timwas antara lain pakar hukum tata negara Andi Irman Putrasidin, Ahmad Syarifuddin Natabaya, serta pakar hukum pidana, Romli Atmasasmita dan Mudzakkir.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif