News
Sabtu, 16 November 2013 - 23:45 WIB

KASUS BANK CENTURY : KPK Segera Tetapkan Tersangka Baru

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua KPK nonaktif Abraham Samad (JIBI/dok)

Solopos.com, JAKARTA–Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan lembaganya akan segera menetapkan tersangka baru, dalam kasus dugaan suap pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Dia mengatakan target itu, menyusul hasil keterangan dari mantan Deputi Bank Indonesia, Budi Mulya, yang baru saja ditahan oleh KPK paska menjadi tersangka dalam kasus itu.

Advertisement

“Kita akan urai satu persatu, sehingga pada akhirnya pihak yang yang bertanggung jawab secara utuh itu juga akan diketahui,” ujarnya.

Dia mengatakan fakta siapa-siapa saja yang bertanggung jawab nantinya, akan terbuka dalam fakta persidangan dengan tersangka Budi Mulya.

KPK sendiri, katanya, telah berkomitmen untuk membongkar kasus tersebut, dan tidak akan pandang bulu jika dalam pemeriksaan diketahui ada pejabat tinggi yang terlibat.

Advertisement

Pasalnya, katanya, KPK selalu mengedepankan prinsip equality before the law atau memperlakukan semua orang sama kedudukannya di hadapan hukum.

Dalam kasus itu, KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka, dan mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif