Solopos.com, JAKARTA — Mantan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution, sejak sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis (29/8/2013), menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Darmin diperiksa sebagai saksi bagi tersangka kasus pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik Budi Mulya.
Pemanggilan Darmin oleh KPK itu didasarkan pada kenyataan pada saat FPJP untuk Bank Century diberikan, ia mengemban jabatan komisaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Selama sekitar 7 jam menjalani pemeriksaan itu, ia mengaku dicecar pertanyaan mengenai kontribusi dirinya dalam pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Darmin mengatakan dalam pemeriksaan tersebut, ada dua hal utama yang ditanyakan penyidik kepada dirinya. Pertama, mengenai kesaksian atau pernyataan apa yang disampaikan dirinya dalam rapat penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. “Ditanyakan lagi apa yang saya ucapkan dan tanyakan dalam rapat tersebut, dan saya jelaskan semuanya,” ujar Darmin kepada wartawan seusai pemeriksaan itu.
Kedua, sambungnya, mengenai rapat peningkatan kebutuhan dana untuk menyelamatkan Bank Century sebagai bank gagal pada 2008. Lagi-lagi pertanyaan yang diajukan mengenai apa saja yang disampaikan dan dipertanyakan dirinya dalam rapat tersebut.
Darmin sempat menyatakan yang bertanggung jawab dalam penetapan Bank Century tersebut yakni Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). KSSK yang bertugas menciptakan dan memelihara stabilitas sistem keuangan melalui pencegahan dan penanganan krisis beranggotakan Menteri Keuangan sebagai ketua merangkap anggota dan Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota. Kala itu, Sri Mulyani Indrawati yang mengemban jabatan sebagai Menteri Keuangan.
Kenyataannya, hingga kini, KPK dalam kasus itu baru memeriksa sejumlah saksi dan menetapkan status tersangka bagi mantan Deputi IV Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Devisa Budi Mulya, sementara mantan Deputi V Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengawasan Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No. 20/2001 tentang Perbuatan Menguntungkan Diri Sendiri.