Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/11/2013), kembali memeriksa Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Halim Alamsyah. Sebelumnya, KPK telah menahan Deputi Gubernur BI sekaligus tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik Budi Mulya.
Pemeriksaan terhadap Halim itu dilakukan KPK guna melengkapi berkasa perkara dengan tersangka Budi Mulya, sebelum diajukan kepada Majelis Tindak Pidana Korupsi. Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan hingga pukul 16.04 WIB yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan.
Dalam kasus itu, KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka, dan mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah sebagai orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perbuatan Menguntungkan Diri Sendiri.